Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Tetap Harus Aqiqah?
Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Tetap Harus Aqiqah? Aqiqah adalah ajaran agama islam yang sangat mulia sebagai wujud syukur telah diberikan amanah buah hati dari Allah. Pada hari ketujuh dari kelahiran bayi maka orang tua disunnahkan untuk memberikan nama yang baik, mencukur rambut bayi serta menyembelih hewan ternak (akikah) sebagai wujud syukur kepada Allah. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah : قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama’,” (HR Ahmad). Seandainya seorang bayi keguguran di dalam kandungan. Maka ada dua perincian penting yaitu : 1. Bila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah. 2. Bila keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap